Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) yang dulu bernama izin lokasi merupakan salah satu
persyaratan dasar yang wajib dipenuhi oleh seluruh pelaku usaha.
Konfirmasi Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKKPR) Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) dan
Persetujuan
Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) tanpa penilaian tidak dikenakan Penerimaan Negara Bukan
Pajak (PNBP). Yang dikenakan PNBP hanyalah PKKPR dengan tahapan penilian atau verifikasi.
Jika permohonan PKKPR dinyatakan lengkap dan dokumen telah sesuai, pelaku usaha akan menerima
pemberitahuan Surat Perintah Setor (SPS). Pembayaran PNBP selambat-lambatnya dilakukan 3 hari sejak SPS
diterima. Apabila kode billing telah kedaluwarsa, pelaku usaha dapat mengajukan permintaan ulang kode
billing
melalui dasbor pelaku usaha.
Penghitungan waktu pemrosesan PKKPR dimulai setelah pembayaran PNBP. Jangka waktu paling lama untuk
pemrosesan PKKPR adalah 20 hari setelah pembayaran PNBP, termasuk juga penerbitan Pertimbangan Teknis
(Pertek) pertanahan.
Pelaku Usaha dapat melakukan pendaftaran KKPR pada sistem OSS melalui tautan oss.go.id