1. Anda dapat menggunakan fasilitas ini untuk menyampaikan Pengaduan kepada Dinas Pekerjaan Umum dan
Penataan Ruang Kabupaten Gowa terkait Pelanggaran Penataan Ruang kepada kami.
2. Untuk ketertiban pelayanan publik Pengaduan, mohon dilengkapi identitas yang jelas. Administrator
akan meneruskan pesan saran dan pengaduan kepada pihak yang berwenang.
3. Jika terdapat pengaduan yang isinya tidak benar, maka administrator akan menghapus pengaduan
tersebut tanpa menyampaikan komfirmasi kepada pengirim.
4. Demikian pemberitahan ini disampaikan, semoga menjadi perhatian bagi semua pengguna form
pengaduan simtaru.gowakab.go.id, terimakasih atas dukungannya