Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang untuk kegiatan nonberusaha adalah kegiatan Pemanfaatan Ruang yang
pelaksanaannya tidak memerlukan Perizinan Berusaha
KKPR dibedakan menjadi dua jenis yaitu:
- a. Konfirmasi KKPR untuk lokasi yang berada pada Wilayah Perencanaan Rencana Detail Tata Ruang
(RDTR).
- b. Persetujuan KKPR untuk lokasi yang berada di luar Wilayah Perencanaan Rencana Detail Tata Ruang
(RDTR).
KKPR untuk kegiatan nonberusaha meliputi:
- Kegiatan pemanfaatan ruang untuk rumah tinggal pribadi, tempat peribadatan, yayasan sosial,
Yayasan keagamaan, yayasan pendidikan, atau Yayasan kemanusiaan;
- Kegiatan pemanfaatan ruang yang tidak bersifat strategis nasional yang dibiayai oleh APBN atau
APBD; dan
- Kegiatan pemanfaatan ruang yang merupakan pelaksanaan tanggung jawab sosial dan lingkungan yang
dibiayai dari perseroan terbatas atau Corporate Social Responsibility (CSR).
Pemohon melakukan KKPR untuk kegiatan non berusaha melalui sistem Si Cantik Cloud PSE pada tautan berikut
https://sicantik.go.id/